Kamis, 10 Maret 2016

RANGKUMAN SEJARAH MASUKNYA ISLAM KE INDONESIA


SEJARAH MASUKNYA ISLAM KE INDONESIA



               Nabi wafat pada 632 M. Dan islam dipimpin oleh para khalifah. Pada sejak itu islam langsung berkembang pesat.menurut para para sejarawan Islam baru Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 13 masehi.
Teori Masuknya Islam Ke Indonesia

1. Teori Gujarat
2. Teori Persia
3. Teori Mekkah


Proses masuknya Islam ke Indonesia mencangkup hal hal berikut :

1. Perdagangan
2. Perkawinan
3. Pendidikan
4. Kesenian









Kamis, 11 Februari 2016

UNDANG UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 No 23 PASAL 1 - 19




UNDANG UNDANG DASAR 1945
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2002 NO 23
PASAL 1 - 19



BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu *13363 pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
1. non diskriminasi;
2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
4. penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat
            (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: 1. diskriminasi; 2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; 3. penelantaran; 4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 5. ketidakadilan; dan 6. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : 1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 2. pelibatan dalam sengketa bersenjata; 3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan 5. pelibatan dalam peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : 1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; 2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan 3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19

Setiap anak berkewajiban untuk :
1. menghormati orang tua, wali, dan guru;
2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.





Copyed  from     : http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2002_23.pdf

Minggu, 24 Januari 2016

my future

MY FUTURE



If I pass from here in SMP Al- Ghazali I will continue my school to boarding school (Annuqoyah), InsyaAllah.......
And I will always study to reach my dream (to be teacher and always give the best to the other person  espically to my family and or to my parent). For  three  years in boarding school I will always give the best  to my family espically to my parent because they always give the best for me. And i will always study to reach my dream. And if I pass from Annuqayah I will continue my school to univesity  (- - - -  - - - - - - --), InsyaAllah...........
and I will take a department education. Because my dream is want to be teacher. And I hpope my dream is reach, because  I want to give the best to my family.


                                                Thank’s




the first I came in SMP Al-Ghazali (My feeling)


MY   EXPERIENCE
  
   I was very shy, when the first time I came in here because no one that I recognizered except K Anggi (My Older Broother). But I was very happy too, because in that time (MOS) I always laughted with my friend and Mr. Irman (The head master of SMP Al- Ghazali).

      Thanks

      Holifatul jannah

 



MY   EXPERIENCE
           
            I was very shy, when the first time I came in here because no one that I recognizered except K’ Anggi (My Older Broother). But I was very happy too, because in that time (MOS) I always laughted with my friend and Mr. Irman (The head master of SMP Al- Ghazali).

                        Thank’s

                        Holifatul jannah



Rabu, 25 November 2015

ABU NAWAS

ABU NAWAS
By: Ika Maningsih

Abu nawas orang yang sangat bijak pada suatu ketika dari saking bijaknya abu nawas semua kata katanya adalah kata kata mutiara.
Pada suatu hari abu nawas pergi ke pasar dia bertanya
 pada masyarakat di sana “pakah kalian tahu apa yang akakn aku katakan” lalu masyarakat disana berkata”tidak wahai abu nawas” lau abu nawas berkata:sudahlah aku capek yang mau mengatakan itu jika kalian tidak tahu juga” akhirnya masyarakat disana berkata :jika besok abu bakar datang dan jika ia bertanya maka kita jawab iya kita tahu” lalu keesokan harinya abu nawas datang lagi dan berkata”apakah kalian sudah tahu pa yang akan aku katakan” masyarakat disana menjawab”iya kami tahu” mendengar itu abu nawas berkata”kalau begitu ya sudah jika kalian sudah tahu apa yang akan aku katakan” dan abu nawas akhirnya pulang dan masyarakat disan bermusyawarah jika keesokan harinya abu nawas datang kaita bai kelompok ada yang kelompok tahu dan tidak tahu.lalu pada keesokan harinya abu nawas datang dan bertanya “apakah kalian sudah tahu apakah yang ingin aku katakan” lau masyarakat disna menbagi kelompok satu kelompok menjawab”iya” dan satu kelompok lagi berkata”tidak wahai abu nawas”  akhirnya abu nawas berkata” berarti sekarang yang tahu harus mengajarkan yang tidak tahu.
Pesan:
Meskipun abu nawas bijak dan kaya raya tapi abu nawas menyuru orang lain untuk belajar sendiri


BISIKAN RAHASIA SITI FATIMAH


BISIKAN RAHASIA SITI FATIMAH
By: Nurul

Pernah suatu peristiwa yang terjadi pada siti fatimah peristiwa itu ialah:
Siti fatimah datang pada rumah nabi saat nabi sakit lalu nabi menyuru siti fatimah untuk duduk lalu nabi berbisik pada siti fatimah bisikan pertama membuat siti fatimah menangis, lalu nabi membisikkan pada siti fatimah yang kedua kalinya dan mmbuat siti fatimah tertawa ceria .
Peristiwa tersebut sangat penuh dengan tanda tanya pada istri istri nabi terutama siti aisyah.
Lalu tak lama kemudian  aisyah bertanya pada siti fatimah apa yang di bisikkan nabi tapi siti fatimah sangatlah berat untuk menceritakannya dan akhirnya tak lama kemudian nabi meninggal dunia san meninggalkan siti fatimah tak lama kemudian lagi Aisyah kembali lagi menanyakan apa yang di bisikkan nabi pada siti fatimah lalu siti fatimah menceritakan peristiwa tersbut
Bisikan nabi pertama ialah:biasanya jibril membisikkanku bacaan al-qur’an selama satu tahun satu kali tapi tahun ini ia membisikkanku bacaan al-qur’an selama dua kali itulah yang membuat aku menangis
Bisikan nabi yang kedua ialah: apakah engkau tidak ingin menjadi sidatun nisa’ dan nisa’ al mukminin
Inilah yang membuat aku tertawa, ada hadits lain juga yaitu siti fatimah adalah orang yang prtama akan menyusul nabi karena itulah siti fatimah senang




Pesan:
Semua orang di dunia akan kembali pada sang pencipta yaitu allah


UMAR BIN KHATTAB

UMAR BIN KHATTAB
By: Imron

Pada suatu malam di bulan ramadhan Umar bin khattab mengajak pembantunya untuk berkeliling kota dan terlihat sumua rumah yang tampak penghuninya sudah tidur,tetapi ada satu rumah yang pintunya masih sedikit terbuka dan Umarpun tertarik untuk pergi kerumah tersebut dan ternyata
ada seorang anak yang menangis hampir hilang suaranya karena kelelahan  dan Umarpun bertanya apakah anak tersebut sakit? Lalu ibunyapun menjawab dia menangis bukan karena sakit melainkan karena dia kelaparan dan umar bin khattab melihat si ibu sedang memasak lalu umarpun bertanya apa yang sedang ibu masak? Dan ternyata ketika umar melihat yang dimasaknya itu batu lalu umar bertanya kenapa ibu mamasak batu? Agar anak saya melihat ibunya sedang memasak dan berhenti untuk menangis
Pebantunyapun bertanya apak engkau tqahu bahwa di madinah ini ada seorang amirul mukminin andai saja ada maka dia yang akan menolong kami. Mendengar perkataan itu umar langsung bergegas pergi kerumahnya untuk mengambil sepikul gandum dan dia juga memikulnya sendiri untuk diberikan kepada rakyat yang kelapara itu.